Lantik 145 Anggota PPK oleh PSU dan KPU Kabupaten Serang

Jangan Lewatkan

KPU Kabupaten Serang telah melantik 145 anggota PPK di Kabupaten Serang yang ditetapkan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Acara pelantikan ini dihadiri oleh anggota KPU Republik Indonesia yang memberikan arahan kepada PPK untuk bekerja secara profesional dan mandiri. Mereka percaya bahwa PSU di Kabupaten Serang akan berjalan lebih baik dan berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi dan pendidikan pemilih.

Pemungutan suara dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025, sehingga KPU Kabupaten Serang dan jajaran PPK harus segera melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Evaluasi terhadap anggota PPK menunjukkan bahwa hanya enam anggota yang diganti berdasarkan kinerja mereka dalam penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. KPU Kabupaten Serang berharap anggota PPK yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk suksesnya pelaksanaan PSU di wilayah tersebut. Penulis artikel ini adalah Rasyid dan diedit oleh Usman Temposo.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru