Pria Ditangkap Polisi setelah Gelapkan Truk Perusahaan

Jangan Lewatkan

Polres Serang berhasil menangkap AR (32), warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, yang melakukan tindak kejahatan penggelapan mobil truk dan muatannya. Kejadian ini terjadi saat AR merayakan Idul Fitri di kampung halamannya. Dua rekannya yang turut terlibat dalam aksi kejahatan masih dalam pengejaran.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, AR telah diberikan tugas untuk mengantarkan 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta milik PT Power Block Indonesia. Namun, barang pesanan tersebut tidak sampai ke tujuannya di Jakarta Timur. Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan truk tersebut ditemukan di luar jalur yang semestinya.

Tim Unit Reskrim Polsek Jawilan langsung bergerak untuk menangkap AR setelah menerima laporan dari perusahaan ekspedisi. Meskipun sempat menghindar, AR akhirnya diamankan di rumahnya saat merayakan Idul Fitri. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa truk dan muatannya telah diambil oleh rekannya, MU dan DE, untuk dijual.

Barang bukti dan truk tersebut berhasil diamankan di Mapolsek. AR sekarang ditahan di Polsek Jawilan dan dijerat dengan Pasal 363 dan 372 tentang pencurian dan penggelapan. Tim reskrim masih terus berusaha menangkap dua pelaku lain yang masih buron. Semoga upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku tindak kejahatan yang merugikan perusahaan dan korban.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru