27.4 C
Jakarta
Monday, April 28, 2025

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah di Bekasi

Jangan Lewatkan

Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, EH (52), terhadap anaknya, ER (20) dan SNH (13). Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap setelah korban cerita kepada ibu kandungnya bahwa pelaku menyetubuhi korban di rumah mereka setelah korban pulang sekolah. Pelaku mengancam korban agar bersetubuh dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu dan ancaman tidak akan dinafkahi serta diusir dari rumah. Korban akhirnya menuruti permintaan pelaku karena takut.

Ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Bekasi dengan Laporan Polisi LP/B/1289/IV/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 April 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Hukuman yang bisa diterima pelaku adalah pidana paling lama 15 Tahun, sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru