Pada Kamis, Kapolsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basukidi mengungkapkan sebuah kasus sindikat peredaran uang palsu yang berhasil dipecahkan. Polsek Tanah Abang berhasil menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu, serta menangkap delapan orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain uang palsu, polisi juga menyita 21 unit printer, mesin cetak, sablon, tinta, dan berbagai barang lainnya yang digunakan dalam pembuatan uang palsu.
Awalnya, kasus ini tercetus setelah ditemukannya sebuah tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Petugas curiga dan menunggu pemiliknya mengambil tas tersebut. Setelah pemiliknya, yang berinisial MS (45), mengambilnya, ternyata tas tersebut berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta. Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain seperti mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, tinta, pemotong kertas, dan lainnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Tanah Abang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menindaklanjuti kasus sindikat peredaran uang palsu dengan serius. Tindakan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas kejahatan terkait dengan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan perekonomian pada umumnya. Polsek Tanah Abang terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat demi mewujudkan kehidupan yang lebih aman dan tenteram bagi seluruh warga.