Sebuah pasangan suami istri yang merupakan seorang dokter dengan inisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan bahwa informasi terbaru menunjukkan bahwa pasangan ini telah melakukan tindakan serupa kepada ART lain sebelumnya. Meskipun demikian, kasus tersebut biasanya diselesaikan secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan kepolisian atau dilaporkan ke pihak berwajib.
Nicolas juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus ini dengan berkoordinasi dengan Polres Banyumas serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas. Dokter berinisial AMS dan istrinya ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap ART di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur pada tanggal 8 April 2025. Berdasarkan laporan polisi, tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial dalam konteks kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan. Korban bekerja sebagai tukang masak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak dari tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tindakan yang dilakukan oleh tersangka dianggap melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Ancaman pidana atas perbuatan ini bisa mencapai sepuluh tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp30 juta menurut Nicolas.
Pihak berwenang masih terus mengusut kasus ini dan berupaya untuk memperoleh informasi terbaru terkait kondisi korban SR. Disarikan dari sumber: Antaranews.