Polisi akan melanjutkan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur. Pemeriksaan psikiatri akan dilakukan untuk mengevaluasi kejiwaan pasangan suami-istri tersebut setelah terungkap bahwa mereka pernah melakukan penganiayaan terhadap ART lain sebelumnya. Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, mengklarifikasi bahwa kejadian ini tidak bisa dianggap enteng karena ada riwayat kekerasan yang perlu ditindaklanjuti secara serius.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah laporan polisi dibuat pada bulan Maret, dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera bertindak untuk menyelidiki lebih lanjut. Korban, seorang tukang masak yang juga bertanggung jawab atas membersihkan rumah dan merawat tiga anak tersangka, telah bekerja sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp 30 juta.
Polisi akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan keadilan bagi korban. Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kekerasan dalam rumah tangga, dan diharapkan tindakan hukum yang diambil sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi perilaku serupa di masa depan. Selain itu, peran ahli psikiatri diharapkan dapat memberikan analisis yang akurat terkait kondisi kejiwaan pelaku agar penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan tepat.