Polresta Tangerang telah berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku-pelaku tersebut ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Tangerang, Polda Banten. Masing-masing terduga pelaku, dengan inisial MS (21), MI (24), dan MRA (19), telah diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Rajeg dan Polsek Pasar Kemis. Mereka terlibat dalam aksi begal yang telah dilaporkan oleh korban sejak 10 Februari 2025 di Jalan Kampung Nanggul, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketiga pelaku begal tersebut memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatannya. MS sebagai joki motor curian, MI sebagai pengangkut hasil curian, dan MRA sebagai pelaku kekerasan terhadap korban-korban mereka. Aksi pembegalan ini menyebabkan korban mengalami luka bacok pada pundak kanan dan kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi A2485 VBA.
Dalam usaha penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku, tim Satuan Reserse Polsek Rajeg berhasil mengungkap kasus ini. Polisi telah menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi A3726 VAT dan pakaian yang dipakai oleh para pelaku saat menjalankan aksi kejahatan. Para pelaku mengakui telah menjual barang curian tersebut dan mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun. Kepolisian juga menyoroti praktik penadahan barang curian dan terus bekerja untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.