Kantor KPU Kota Cilegon telah mengembalikan dana hibah sebesar Rp7,7 miliar ke Pemerintah Kota Cilegon. Dana tersebut merupakan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Pilkada 2024, yaitu sebesar Rp32 miliar untuk KPU Cilegon dan Rp11,7 miliar untuk Bawaslu Cilegon. Setelah melakukan penyetoran kembali, KPU Cilegon menyisakan sebesar Rp6 miliar dan Bawaslu Cilegon sebesar Rp1,7 miliar dari total anggaran yang diterima. Proses pengembalian dana dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon sesuai dengan regulasi yang mengatur batas waktu pengembalian sisa anggaran dalam beberapa bulan setelah penetapan hasil Pilkada. Ketua KPU Kota Cilegon, Patchurrochman, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetorkan kembali anggaran yang tidak terpakai. Dana hibah yang dikembalikan termasuk dalam kategori silpa tahun anggaran berjalan dan telah diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait dana hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Dana Hibah Pilkada Rp7,7 Miliar Kembali ke Pemkot Cilegon
