Seorang wanita berinisial TNA (32) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu saat berbelanja di Pondok Indah Mall (PIM) 2 di Jakarta Selatan. Kompol Nurma Dewi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada malam Selasa di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Lama. Kejadian ini terjadi pada Jumat ketika pelaku membayar belanjaan melalui transfer ‘mobile banking’ sebesar Rp2.186.400. Setelah kasus ini terungkap, penjaga kasir menemukan selisih dalam penjualan toko dan pemasukan keuangan. Dengan bantuan rekaman CCTV yang diunggah ke media sosial, polisi berhasil menangkap TNA dan menyita barang bukti seperti CCTV toko, bukti transfer palsu, dan nota pembelian barang hasil penipuan. Kasus ini dilaporkan dengan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan. Saat ini, korban telah dihubungi dan barang yang dibeli akan dikembalikan.
Penipuan Transfer Palsu saat Belanja di PIM 2: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
