Tips Cabut Tilang ETLE Sebelum Bayar Pajak Kendaraan

Jangan Lewatkan

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten mendapat sambutan positif dari ribuan wajib pajak. Namun, beberapa masyarakat mengalami kebingungan karena data kendaraan mereka terblokir akibat tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE). Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Rahmandika, menyarankan agar sebelum membayar PKB, warga memastikan kendaraan mereka bebas dari sanksi ETLE. Rahmandika juga menginformasikan bahwa sanksi tilang bisa dicek melalui situs resmi Polri atau dengan mengirim SMS ke nomor yang disediakan. Jika terkena sanksi tilang, warga diharapkan segera membayar denda agar data kendaraan tidak terblokir dan bisa membayar pajak.

Pencabutan tilang dapat dilakukan dengan datang ke unit penegakan hukum (Gakum) jika denda tilang sudah terbayarkan. Jika dalam tiga hari sanksi tilang ELTE tidak dibayarkan, pemilik kendaraan harus membayar sanksi tilang di Polda terkait. Kemungkinan pemilik kendaraan melakukan pelanggaran di luar Pandeglang membuat konfirmasi ke Polda menjadi langkah penting. Dalam hal ini, Polda berwenang menangani wilayah hukum, termasuk Pandeglang untuk mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pemilik kendaraan. Itulah sebabnya pentingnya menjaga kendaraan agar tidak terkena sanksi ETLE yang dapat mengganggu proses pembayaran pajak dan berpotensi meningkatkan risiko pelanggaran di masa depan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru