Satuan Reserse Narkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pria berinisial HE (37) yang merupakan pengedar narkoba. Penangkapan terjadi saat HE sedang menunggu pembeli di pinggir jalan depan SPBU Desa Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket kecil serbuk kristal yang diduga sabu di saku celana pelaku beserta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kasat Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi tersebut. Saat tim tiba di lokasi, HE yang sedang sendirian berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selama interogasi, tersangka mengakui kepemilikan sabu dan mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta Barat tanpa mengetahui identitas pengedar karena transaksi dilakukan tanpa tatap muka. HE baru satu bulan terlibat dalam bisnis narkoba tersebut yang didasari oleh alasan ekonomi.
Akibat perbuatannya, HE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika yang mengancam dengan minimal hukuman penjara selama 6 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati. Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut. Penulis artikel ini adalah Ade Faturohman dengan Editor Tb Moch. Ibnu Rushd.