Outsourcing: Solusi Tepat Tanpa Jalur PPPK di 2025

Jangan Lewatkan

Pemerintah Indonesia akan menghapus sistem seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai tahun 2025. Keputusan ini sebagai langkah reformasi dalam kepegawaian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, dengan penghapusan PPPK, muncul pertanyaan mengenai apakah outsourcing bisa menjadi alternatif bagi tenaga honorer. Penghapusan sistem PPPK dilakukan sebagai respons atas masalah status, hak, dan jaminan kesejahteraan bagi tenaga kerja non-ASN yang belum terselesaikan. Pemerintah mengusulkan sistem seleksi ASN yang lebih terintegrasi dengan kontrak masa PPPK hingga usia pensiun dan pemberian hak pensiun seperti PNS. Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diintegrasikan ke dalam formasi ASN yang terbatas, sehingga muncul wacana tentang outsourcing sebagai alternatif. Alasan yang setuju dengan outsourcing antara lain efisiensi anggaran, fleksibilitas, dan responsif terhadap kebutuhan teknis, namun juga terdapat alasan yang tidak setuju seperti ketidakpastian dalam kesejahteraan pekerja dan potensi penurunan kualitas layanan publik. Dampak langsung dari penghapusan PPPK adalah pada jutaan tenaga honorer yang harus bersaing dalam seleksi terbuka yang lebih kompetitif. Pemerintah berjanji tidak akan melakukan PHK massal dan tengah menyiapkan skema transisi yang manusiawi. Perlu sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan ini serta evaluasi mendalam terkait perlunya kebijakan yang selektif dan proporsional. Transparansi, pengawasan, dan peningkatan standar kerja dalam sistem outsourcing perlu ditingkatkan sebagai strategi menghadapi penghapusan PPPK.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru