Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, Kamis (24/4/2025). Tindakan ini dilakukan setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait gangguan aktivitas PKL yang berjualan di area tersebut. Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan dan teguran kepada PKL namun tidak diindahkan. Proses pembongkaran melibatkan puluhan personel Satpol PP dan dukungan armada dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggunakan alat manual. Operasi ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan berdasarkan laporan masyarakat yang disertai bukti. Pedagang yang terkena penertiban juga menyatakan dukungannya dan mengakui bahwa berjualan di badan jalan melanggar aturan. Langkah tegas ini menunjukkan pentingnya sinergi antara warga dan aparat dalam menciptakan ketertiban umum.
Tindakan Tegas Satpol PP Kabupaten Serang terhadap PKL Pasar Ciherang
