Pengacara di Jakpus Mempergunakan Senjata Tanpa Izin: Pertahankan Diri?

Jangan Lewatkan

Seorang pengacara di Jakarta Pusat, berinisial S (31), telah ditangkap karena membawa senjata api tanpa izin. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan bahwa S mengklaim menggunakan senjata api tersebut untuk pertahanan diri setelah beberapa kali mengalami teror dari orang tak dikenal. Penangkapan terjadi setelah terlibat dalam sebuah kecelakaan lalu lintas di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kecelakaan tersebut melibatkan mobil yang dikendarai oleh S dan mikrolet yang dikendarai oleh M, menyebabkan cekcok antara keduanya. Setelah didamaikan oleh petugas, sopir mikrolet melaporkan bahwa S membawa senjata api. Segera setelah penangkapan, S dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan diinterogasi. Menurut Firdaus, S merasa terancam dan membawa senjata api setelah menerima ancaman sebelumnya. S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. Itulah informasi terbaru dari Jakarta Pusat mengenai pengacara yang membawa senjata api tanpa izin untuk pertahanan diri.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru