Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta ketika seorang pelajar dengan inisial YR alias Acil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekannya sendiri yang memiliki inisial LH. Insiden ini terjadi setelah YR dan LH mengonsumsi minuman beralkohol di Jalan Enggano, Kelurahan Tanjung Priok pada hari Jumat. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Enggano Nomor 10, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti berupa parang dan pakaian yang digunakan saat kejadian juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian tragis ini terjadi setelah korban dan rekan-rekannya berkumpul di asrama, dimana tersangka YR mengambil tindakan ekstrim terhadap korban setelah mendengar pembicaraan yang menyinggung. Insiden ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya konsumsi alkohol yang berlebihan serta dampak buruknya terhadap perilaku dan keselamatan diri maupun orang lain.
Polisi Tangkap Pelajar Bacok Rekan Mabuk di Tanjung Priok
