Handle Nozzle SPBU Ciceri disegel dengan police line setelah Polda Banten menetapkan dua pegawai SPBU tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax. Kedua tersangka adalah Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon, yang merupakan manager dan pengawas di SPBU tersebut. Penetapan status tersangka bagi Nadir dan Aswan dilakukan setelah Polda Banten menerima hasil uji lab dari laboratorium Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara pada tanggal 5 April 2025. Mereka didakwa melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemalsuan Minyak dan Gas Bumi.
Berdasarkan hasil laboratorium, terungkap bahwa sampel BBM jenis Pertamax dari SPBU tersebut memiliki angka final boiling point (FBP) di atas batas maksimum yang ditentukan. Polda Banten juga mendapatkan informasi dari ahli BPH Migas bahwa batas maksimal FBP pada bahan bakar minyak seharusnya tidak melebihi angka 215, namun sampel yang diuji menunjukkan angka 218,5. Selain itu, hasil lab juga mengungkapkan bahwa BBM tersebut memiliki research octane number (RON) sebesar 92.
Para saksi juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka sudah ditahan dan akan menghadapi tuduhan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, tindakan hukum telah diambil untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Ciceri.