Dua orang pria berinisial A (39) dan U (43) ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis dalam kasus pencurian sepeda motor yang sama. Kejadian pencurian ini terjadi pada tanggal 17 April yang terekam oleh CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, serta berhasil diamankan tiga unit sepeda motor. Tidak ditemukan senjata tajam pada pelaku dan mereka tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti ini dan menyarankan agar sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
Bekuk Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar
