Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, Media Berkat Nusantara (MBN) mengklarifikasi bahwa tagihan dana untuk tempat makan atau ompreng oleh bu Ira bukan untuk dapur di Kalibata. Kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak, menjelaskan bahwa ompreng yang digunakan oleh Ibu Ira merupakan untuk calon dapur-dapur beliau, bukan untuk dapur Kalibata. Yayasan terus membantu terkait dana yang dibutuhkan mitra dapur, termasuk ompreng, namun merinci bahwa pendanaan ompreng seharusnya dibedakan oleh mitra dapur. Meskipun ibu Ira melaporkan yayasan MBG dengan perkara pidana penggelapan dana, pihak yayasan menyatakan bahwa penting bagi Ibu Ira untuk menyertakan bukti tagihan sebelum dana dicairkan. Mereka tidak akan menempuh upaya pidana atau gugatan perdata, tapi akan melakukan pemutusan dalam waktu dekat. Yayasan MBN menegaskan bahwa mitra dapur dibayar dengan sistem mengganti atau reimburse. Sebelumnya, mitra dapur di Kalibata melaporkan yayasan MBG atas dugaan penggelapan dana, namun yayasan membantah tuduhan tersebut. Dengan detail kontrak yang mencantumkan harga per porsi, yayasan menjelaskan bahwa ada perubahan harga di tengah jalan dalam proses kerjasama dengan Ira.
Yayasan MBG Bantah Tagihan Dana Ompreng Ira untuk Dapur Kalibata
