Pemerintah Kota Serang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan menggelar uji kompetensi bagi pejabat Eselon II pada bulan Mei. Hal ini merupakan persyaratan sebelum adanya rotasi dan mutasi jabatan. Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menyatakan bahwa tujuan dari uji kompetensi ini adalah untuk kepentingan rotasi dan mutasi jabatan Eselon II, bukan untuk mengisi kekosongan. Saat ini, terdapat 32 pejabat Eselon II di Kota Serang.
Proses uji kompetensi meliputi tahapan wawancara, penyampaian paparan, dan psikotes. Biasanya, proses ini berlangsung selama tiga hari di tingkat provinsi, tergantung pada hasil dari assessment center. Penentuan pejabat yang layak untuk mengikuti uji kompetensi ini akan dilakukan oleh Wali Kota. Mekanisme yang digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan adalah melalui open bidding atau lelang jabatan secara terbuka.
Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan dapat memastikan bahwa pejabat Eselon II yang menjabat di Kota Serang adalah yang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik. Penulis artikel ini adalah Ade Faturohman, dengan penyuntingan oleh Tb Moch. Ibnu Rushd.