Terdakwa Syauki (57) di PN Serang didakwa melakukan penipuan dengan menjalankan aksi sebagai calo calon pegawai negeri sipil (CPNS). Syauki, yang merupakan Penyuluh Agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dikatakan telah menjanjikan kesempatan lolos menjadi CPNS tanpa harus mengikuti tes dengan cara membayar sejumlah puluhan juta kepada para korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Alwan Rizqi Ramadhan, menjelaskan bahwa Syauki terlibat dalam dua kasus penipuan serupa, salah satunya dengan melibatkan Terdakwa Muhtar Bahri (50) dalam menipu Sahadid, Hayani, dan Nasmin hingga merugi ratusan juta. Kasus lain melibatkan Terdakwa Azwar Adilla (42) dan Rohimin (51), di mana Syauki menipu korban Fahmi hingga Rp40 juta.
Alwan mengungkapkan bahwa penipuan kepada Fahmi dimulai pada tahun 2016, saat Syauki, yang memiliki utang yang besar, mengarahkan Rohimin untuk mencari individu yang berminat menjadi CPNS di Kementerian Agama. Syauki menetapkan tarif antara Rp25 juta hingga Rp50 juta dengan jaminan kelulusan tanpa tes. Dalam pertemuan di rumah Fahmi, Syauki memberikan informasi mengenai perekrutan honorer menjadi CPNS di Kementerian Agama Kota Cilegon.
Syauki kemudian meminta uang sejumlah Rp25 juta kepada Fahmi dengan alasan untuk penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Meskipun Fahmi memberikan uang tersebut, janji Syauki untuk membantu Fahmi menjadi CPNS tak kunjung terealisasi. Setelah berbagai penundaan dan alasan dari Syauki selama beberapa tahun, Fahmi akhirnya mengecek kebenaran SK CPNS yang diberikan oleh Syauki dan ternyata SK tersebut palsu. Syauki, Azwar, dan Rohimin didakwa melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Usai pendengaran dakwaan di PN Serang, ketiganya tidak mengajukan keberatan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi pada pekan selanjutnya.