Nekat Curi Uang dan HP: Kasus Pria di Lebak Berakhir RJ

Jangan Lewatkan

Seorang pemuda berinisial TN (26) telah melakukan tindakan pencurian uang dan handphone senilai Rp500 ribu milik seorang warga di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan proses hukum konvensional, melainkan melalui restorative justice yang difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Februari 2024, dimana TN yang sedang kesulitan mencari pekerjaan memutuskan untuk mencuri demi membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit TBC dan diabetes.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lebak, Puguh Raditya Aditama, menjelaskan bahwa Kasie Intel Kejari Lebak, Devi Freddy Muskitta, telah mengeluarkan Surat Perintah Fasilitasi Perdamaian Restoratif untuk menyelesaikan kasus ini. Restorative justice dilaksanakan pada tanggal 24 April 2025 di Rumah Restorative Justice. TN mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Setelah melalui mediasi yang dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum, dan dibantu oleh tokoh masyarakat dan agama setempat, korban memaafkan TN dan memilih menyelesaikan masalah ini dengan damai.

Selanjutnya, penuntutan terhadap TN dihentikan setelah dilakukan pra-ekspose restorative justice oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Devi Freddy Muskitta menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan keadilan restoratif sebagai upaya penyelesaian perkara pidana secara humanis dan mendukung pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Pendekatan hukum yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan merupakan hal yang diharapkan oleh Kejari Lebak untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Di sisi lain, Devi juga mengungkapkan harapannya agar TN dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bahwa hukum juga bisa membawa kesembuhan. Keadilan restoratif diharapkan dapat memperkuat hubungan sosial dan memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Melalui kasus ini, Kejaksaan Negeri Lebak memperlihatkan pendekatan hukum yang lebih humanis dan mendukung pemulihan sosial sebagai bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih baik.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru