Pasukan TNI akan dikerahkan untuk melakukan pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia sesuai dengan Surat Telegram (ST) Nomor:ST/119/2025 yang diterbitkan pada 6 Mei 2025. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung menjadi landasan kebijakan ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Cilegon masih menunggu arahan lebih lanjut terkait hal ini. Meskipun koordinasi telah dilakukan, namun petunjuk resmi dari pimpinan masih belum diterima. Pengamanan oleh TNI belum dilakukan, dan peran Pengamanan Dalam (Pamdal) saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut apakah akan diintegrasikan atau tidak. Kedua Kejari tersebut menyatakan bahwa belum ada pengamanan dari TNI hingga saat ini dan masih dalam proses menunggu arahan pusat. Penulis: Audindra Kusuma.
