Tiga wanita, berinisial NH (31), NHC (27), dan UN (29), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya setelah mengalami malapraktik rhinoplasty di sebuah klinik kecantikan di Jakarta Timur. Mereka melaporkan klinik, dokter dengan inisial SFT, dan agensi/marketing dengan inisial RP. Kejadian ini berawal ketika klien melakukan operasi hidung pada Januari 2023 dan pada akhirnya mengalami dampak serius seperti hidung tinggi, miring, luka, benjolan merah yang berubah menjadi nanah, dan infeksi hidung. Setelah upaya somasi terhadap klinik tidak menunjukkan hasil yang baik, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Para korban berasal dari Samarinda, Kalimantan Timur, dan terinspirasi untuk melakukan operasi hidung setelah melihat unggahan selebgram di Instagram. Laporan korban telah terdaftar dengan nomor: STTLP/B/3196/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 14 Mei 2025. Aksi ini menunjukkan bahwa masalah perizinan klinik dan legalitas dokter penanganan juga menjadi perhatian dalam penyelidikan kasus ini.
Lapor Malapraktik: 3 Wanita Sumbangkan Bukti ke Polda Metro Jaya
