Pria Ditangkap Polisi karena Memeras di Cengkareng: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial YN alias Perek (55) telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena melakukan pemalakan di sebuah bengkel mobil di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku mengunjungi bengkel tempat korban bekerja dan meminta uang sebesar Rp50 ribu. Ketika korban tidak memiliki uang, pelaku pergi namun kembali beberapa saat kemudian dengan membawa senjata tajam dan meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan dalih uang bulanan.

Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berkat laporan korban, Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Cengkareng Barat. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemalakan. YN akan dihadapkan pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan bahwa kepolisian serius dalam menindak tindak kejahatan di masyarakat. Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya. Kabar ini disampaikan oleh pewarta Redemptus Elyonai Risky Syukur, dengan harapan penindakan terhadap pelaku ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru