Didesak Copot Kepala DPUPR Cilegon, Diduga KKN

Jangan Lewatkan

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Reformasi melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Cilegon. Dalam aksinya, mereka menuntut agar Walikota Cilegon mencopot Tb. Dendi Rudiatna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). LSM menyuarakan bahwa Kepala DPUPR diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kekuasaan terkait kegiatan konstruksi yang menggunakan metode e-katalog. Mereka merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa e-katalog tidak boleh digunakan untuk kegiatan konstruksi di atas Rp200 juta tanpa tender, karena hal tersebut dapat membuka celah KKN.

Presidium Aliansi Reformasi juga menambahkan bahwa DPUPR Kota Cilegon dituduh telah memberikan pekerjaan konstruksi kepada badan usaha yang tidak memenuhi kualifikasi. Upaya komunikasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut tidak memberikan hasil, sehingga LSM bersikeras agar Kepala Dinas PU dicopot. Meskipun BantenNews.co.id berusaha menghubungi Tb Dendi Rudiatna, namun belum ada jawaban yang diberikan hingga berita ini diturunkan. Situs berita ini juga dapat ditemukan di Google News.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru