Polisi Tangkap Oknum Ormas Penyulut Peras Pedagang Depok

Jangan Lewatkan

Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh komplotan oknum ormas Betawi di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kelompok tersebut terdiri dari lima orang, dengan satu orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kelompok ini terdiri dari beberapa peran, seperti ketua, sekjen, dan anggota. Mereka ditangkap setelah adanya laporan dari pedagang di Bojongsari terkait pemerasan yang dilakukan terhadap mereka.

Modus operandi kelompok oknum ormas ini adalah dengan meminta uang jatah dari pedagang setempat dan mengancam agar pedagang tersebut membayar. Mereka bahkan menggunakan kekerasan dengan cara mencekik dan menutup toko korban. Para pelaku juga meminta uang keamanan secara bulanan dari para korban. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka mengakui bahwa kegiatan ini telah mereka lakukan sejak tahun 2021.

Selama ini, para pelaku sering memeras pedagang, pekerja bangunan, dan toko-toko di sekitar Bojongsari. Mereka juga menarik uang bulanan dari ruko-ruko di sekitar wilayah tersebut. Selain penangkapan terhadap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kwitansi, ponsel, dan dokumen ormas.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar lebih banyak detail terkait aktivitas pemerasan yang dilakukan oleh kelompok oknum ormas ini.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru