Modus Perampokan Minimarket di Jakpus: Ancaman Langsung dari Karyawan

Jangan Lewatkan

Polisi telah berhasil mengungkap modus pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) yang terjadi di salah satu minimarket di Jakarta Pusat. Kejahatan tersebut dilakukan melalui karyawan minimarket itu sendiri. Tersangka utama, Abdul Yusup Apriyana (24) adalah otak dari kejahatan tersebut. Dalam aksinya, Abdul menyuruh temannya untuk melakukan berbagai tindakan seperti menyerang, mengancam dengan senjata mainan, mengikat korban, dan merampas uang dari brankas minimarket. Korban dibiarkan terikat sementara para pelaku kabur dengan uang.

Kejahatan ini terjadi pada tanggal 15 Mei 2025, dimana Abdul berhasil mengambil uang sebesar Rp20 juta tanpa sepengetahuan karyawan lain. Ia menyerahkan uang tersebut kepada Danar di area WC toko, kemudian melakukan transaksi top-up dengan total Rp20 juta. Tazul juga terlibat dalam kasus ini, dimana ia melakukan aksi pemantauan di dalam toko untuk mengalihkan perhatian kasir.

Pada akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (17/5) di Jawa Barat. Para pelaku, termasuk Danar Fauzan Supandi (25) dan Tazul Arifin (25), akan dihadapkan pada jeratan hukum atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Polisi masih terus melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan JPU terkait kasus ini. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen mereka dalam memberantas kejahatan di masyarakat.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru