Personel Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap dua calo tenaga kerja yang melakukan penipuan terhadap seorang wanita pencari kerja di PT Cibadak Indah Sari Farm, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Dua pelaku yang ditangkap adalah MAS (28) dan AS (49), diamankan dari rumah masing-masing di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Sabtu (17/5/2025).
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil dari laporan Nita warga Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang pada Rabu, 14 Mei 2025. Modus operandi kedua pelaku ini adalah dengan menawarkan pekerjaan di perusahaan yang menyediakan produk unggas kepada korban. Setelah korban menyerahkan sejumlah uang sebagai uang muka, korban kemudian diminta uang lagi untuk mempermudah proses penerimaan. Meskipun korban diterima bekerja, namun kedua pelaku kembali meminta uang kepada korban dan akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak Rp4,9 juta.
Kedua pelaku yang sudah diamankan oleh polisi ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini.