Pencurian uang senilai Rp70 juta dan handphone (HP) di minimarket di Jalan KH Mas Mansyur Nomor 90, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil diungkap oleh polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap di Jalan Brigjen HRM Wasita Kusumah, Sirnagalih, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri, Danar Fauzan Supandi sebagai eksekutor, Tazul Arifin sebagai pengawas situasi, dan Abdul Yusup Apriyana sebagai otak dari kejahatan tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan terkait perampokan toko yang menggunakan senjata api. Tim Operasional berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama dengan barang bukti seperti rekaman CCTV, pakaian, sepatu, dan ponsel milik para pelaku serta uang tunai hasil kejahatan dan senjata mainan. Saat ini, proses penyidikan sedang dilakukan oleh pihak kepolisian yang juga sedang berkoordinasi dengan Jasa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana tertuang dalam pasal 365 KUHP. Kepala Toko minimarket, Rama, turut mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan uang, handphone, dan dompet hilang. Melalui analisis IT, pemeriksaan saksi-saksi, dan investigasi TKP, polisi berhasil mengungkap kasus ini dan melibatkan tim operasional untuk menangkap para pelaku.
Pencuri Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti Rp70 juta di Minimarket Jakpus
