Pada Selasa (20/5), Jakarta disibukkan dengan sejumlah kasus hukum dan kriminal, mulai dari pelaporan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta hingga penyitaan 1.162 butir ekstasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014. Selain itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga berhasil menyita sejumlah ekstasi dari seorang pria di Penjaringan. Polisi juga masih memperdalam kasus tiga wanita yang menjadi korban malapraktik di salah satu klinik kecantikan di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur juga mengungkapkan bahwa Kramat Jati merupakan wilayah dengan jumlah pelaku premanisme terbanyak selama Operasi Berantas Jaya 2025. Sementara itu, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan pemusnahan 19.103 butir obat ilegal yang tidak memiliki resep dokter. Upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pengawasan obat-obatan tertentu. Dengan berbagai kasus yang terjadi, kepolisian terus melakukan pendalaman untuk menyelesaikan permasalahan hukum dan kriminal yang ada.
Lesti Kejora Dilaporkan dan Penyitaan Ekstasi: Info Terbaru
