Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur telah mendepotasikan 15 Warga Negara Asing (WNA) karena melanggar selama periode Januari-Mei 2025. Ditemukan 18 kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) di Jakarta Timur, namun hanya 15 WNA yang dideportasi. Pihak kantor terus melakukan pengawasan dengan bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli di wilayah tersebut.
Koordinasi dilakukan juga dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur untuk mendata tenaga kerja asing di wilayah tersebut. Jika terdapat kejanggalan data, pihak Imigrasi Jakarta Timur turun langsung ke lapangan untuk memeriksa keberadaan WNA sesuai dengan data yang ada. Operasi Wira Waspada pada 14-16 Mei 2025 berhasil menangkap empat WNA yang tersebar di berbagai kawasan. Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) merupakan langkah untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing guna menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.
Tim Pora terdiri dari berbagai instansi seperti Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sinergi antarinstansi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan menjaga investasi serta ketenagakerjaan di wilayah Jakarta.