Proses Hukum Positif Ganja: Polisi Tetapkan Dua Orang

Jangan Lewatkan

Tiga orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 21 Mei, dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan hasil tes urine. Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa dua mahasiswa yang terlibat masih dalam proses pendalaman oleh Direktorat Reserse Narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi bahwa satu mahasiswa berinisial ZFP telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Sementara itu, dua mahasiswa lainnya yang positif mengonsumsi ganja masih dalam proses hukum.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima tiga orang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah hasil tes urine menunjukkan adanya THC atau Tetrahydrocannabinol dalam tubuh mereka. Di sisi lain, 90 orang lainnya yang diamankan dalam kericuhan tersebut dinyatakan negatif dalam tes urine. Polisi juga telah menetapkan 16 tersangka terkait kericuhan di gedung Balai Kota DKI Jakarta, dimana sekelompok massa memaksa masuk ke dalam. Ade Ary menyebutkan bahwa 16 mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga masing-masing.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru