Pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terdapat dua saksi meringankan yang dihadirkan dalam kasus Tony Sujana yang dituduh melakukan pemalsuan akta otentik untuk sertifikat tanah di Rorotan, Cilincing. Dua saksi tersebut, Agus Susanto dan Engkin, dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa untuk memberikan keterangan di persidangan. Majelis hakim langsung mengambil sumpah dari keduanya dan meminta keterangan secara jujur.
Jaksa Penuntut Umum, Rico, juga bertanya kepada saksi Agus tentang pengetahuannya terkait perubahan blangko berita acara pengukuran lahan. Agus menyatakan tidak tahu terkait perubahan blangko tersebut. Sementara itu, saksi Engkin yang merupakan pengawas pemasangan pagar lahan tidak mengenal pemilik lahan Asmat bin Pungut, pelapor dalam perkara tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Tony Sujana didakwa melakukan tindak pidana pada tahun 2004 dengan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perbuatan tersebut diancam dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kasus ini mengungkap bagaimana pemalsuan sertifikat tanah dapat menimbulkan kerugian bagi pihak terkait.