Batal Vonis Kasus Korupsi Pasar Grogol: Putusan MA Terbaru

Jangan Lewatkan

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon terkait putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Serang kepada Septer Edward Sihol dalam kasus korupsi Pasar Grogol. Setelah mendengarkan vonis hakim PN Serang pada 31 Juli 2024, MA menyatakan Septer bersalah berdasarkan Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Putusan kasasi ini menghasilkan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan penjara. Selain itu, Septer juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp333 juta dengan ancaman penjara selama 1 tahun jika tidak membayarnya. Proses hukum Septer ditangani oleh Ketua Maejlis Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sinintha Yuliansih Sibarani. PN Serang telah mengonfirmasi putusan kasasi tersebut meskipun salinan putusan sebenarnya belum diterima dari MA. Kejaksaan Negeri Cilegon juga mengatakan bahwa mereka masih menunggu salinan putusan sebelum melanjutkan proses kasasi. Kasus Septer merupakan bagian dari serangkaian vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus yang sama, di antaranya eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana. MA telah membatalkan vonis bebasnya sebelumnya, sedangkan terdakwa lainnya, Bagus Ardanto, dinyatakan bebas murni oleh MA.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru