SATPOL PP Jakarta Timur Amankan Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal yang dijual tanpa izin di Kelurahan Balekambang, Kramat Jati. Dalam penertiban yang dilakukan, telah diamankan sebanyak 1.112 butir obat berbagai jenis seperti Tramadol, Excimer, Trihexyphenidyl, dan lain sebagainya. Obat-obat ini akan dimusnahkan setelah menunggu proses pemilik. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan untuk memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

Proses penertiban melibatkan banyak pihak di antaranya lurah, RT, RW, anggota Satpol PP, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Langkah ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, Satpol PP DKI Jakarta juga telah melakukan penertiban serupa sejak beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan pentingnya tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter, terutama obat keras seperti Tramadol dan Hexymer. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan penjualan obat ilegal kepada pihak berwenang bila menemukan kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kesehatan masyarakat dari dampak negatif obat-obatan ilegal. Dengan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan peredaran obat ilegal dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi semua pihak.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru