Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang copet yang diduga sering mencuri di sekitar Stasiun Senen. Tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan aksi keempat kali. Pelaku yang dikenal dengan inisial FI, diduga sering beraksi di sekitar Halte Busway Stasiun Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk satu unit telepon genggam dan satu dompet. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa pelaku sudah beberapa kali mencuri di tempat yang sama sebelumnya. Polisi masih memburu rekan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aksi copet, terutama di tempat-tempat umum yang ramai.
Tertangkapnya Copet di Sekitar Stasiun Senen: Berita Terbaru
