Pemerintah Kabupaten Serang tengah merencanakan untuk mengevaluasi status kepemilikan Pulau Sangiang yang saat ini kabarnya sebagian besar telah dikuasai oleh pihak swasta. Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, menjelaskan hal ini saat diwawancarai di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Belum ada pembahasan langsung dengan Bupati terkait masalah ini, tetapi Najib menyatakan perlunya melakukan evaluasi atas situasi Pulau Sangiang yang prosesnya telah berlangsung lama. Menurutnya, sekitar 90 persen dari pulau tersebut saat ini berada di bawah kendali pihak swasta.
Najib juga menyebut bahwa pihaknya masih menanti laporan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status lahan di pulau tersebut. Dia menegaskan bahwa transaksi lahan yang terjadi sejauh ini sebagian besar bersifat bisnis antarperusahaan. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa pemerintah daerah akan menangani masalah tersebut sesuai dengan kewenangannya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, sebelumnya juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan Pulau Sangiang. Ia menilai konflik tersebut sebagai bukti kegagalan negara dalam pelaksanaan reforma agraria. Dewi mendorong Bupati Serang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak tinggal diam, bahkan meminta agar surat rekomendasi dikeluarkan untuk mendukung hak-hak warga dan menolak perpanjangan izin HGB kepada PT PKP.
Evaluasi terhadap situasi Pulau Sangiang akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan porsi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38, pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan daerah menjadi berbeda-beda, sehingga penanganannya akan mengikuti langkah-langkah yang sesuai. Penyelesaian dari masalah ini akan dilakukan dengan matang, baik jika kewenangan berada di tangan pemerintah pusat maupun kewenangan pemerintah kabupaten.