Razia Lapak Jamu dan Sita Miras: Satpol PP Cilegon Beraksi!

Jangan Lewatkan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon berhasil menyita sebanyak 347 botol minuman keras (Miras) dari beberapa toko jamu di wilayah Kecamatan Jombang dan Purwakarta. Tindakan ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 tahun 2001 pada hari Rabu. Kasi PPNS Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, mengungkapkan bahwa sebanyak 312 botol Miras disita dari Kecamatan Jombang, sementara 35 botol lainnya disita dari Kecamatan Purwakarta. Penyitaan ini terhadap toko jamu yang terindikasi menjual minuman keras secara ilegal.

Furqon juga menyoroti cara penyimpanan Miras oleh pemilik toko jamu yang ditemukan dalam kondisi yang tidak semestinya, seperti menyembunyikannya di kamar mandi atau bahkan dalam kulkas. Setelah disita, minuman beralkohol tersebut langsung dibawa ke Kantor Dinas Satpol PP Kota Cilegon. Operasi razia ini dipimpin oleh Plt Kasatpol PP Kota Cilegon, Tunggul Fernondo. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar Perda terkait Miras di wilayah tersebut.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru