Ricuh Balai Kota DKI: Polisi Tangguhkan Penahanan 15 Mahasiswa

Jangan Lewatkan

Polda Metro Jaya telah menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta saat unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa 15 orang tersebut telah ditangguhkan penahanannya dengan penjamin dari keluarga. Meskipun begitu, belum ada penjelasan terperinci mengenai satu mahasiswa yang masih dalam penahanan karena sebelumnya terdapat 16 tersangka dalam kasus ini.

Sejumlah mahasiswa yang ditangkap terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengonfirmasi bahwa proses pemulangan sedang berlangsung dan baru 15 orang yang sudah dipulangkan. Masih ada satu mahasiswa bernama MAA yang harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipulangkan karena ditangkap belakangan.

Sebelumnya, 16 mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5). Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan bukti dari visum et repertum korban dan sebuah flashdisk. Ade Ary Syam Indradi juga menyinggung inisial dari mahasiswa yang ditangkap, yaitu RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru