Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA, SMK, dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya dugaan praktik kepala sekolah yang mencoba untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari dana BOS. Hal ini terungkap melalui pemeriksaan terhadap berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Selain itu, foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah juga disinyalir tidak mencerminkan transaksi sebenarnya. BPK juga menemukan praktik pinjam nama perusahaan dan pembagian keuntungan antara penyedia jasa dengan kepala sekolah dalam proses pembelian barang dan jasa.
Dari pemeriksaan lebih lanjut terhadap 60 satuan pendidikan di Provinsi Banten, BPK menemukan bahwa proses belanja barang dan jasa di sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya, di SMKN 2 Kota Serang terdapat kelebihan pembayaran dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, di SMAN 2 Kota Serang, terungkap adanya transaksi belanja makanan dan minuman dengan modus pinjam nama perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Banten agar memberikan perhatian lebih pada pembinaan dan pengawasan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) juga diminta untuk mematuhi ketentuan perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana BOS serta memberlakukan sanksi sesuai regulasi terhadap pihak yang melanggar aturan.
Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang di sektor pendidikan. Tindakan pengembalian dana dari pihak sekolah juga dapat menghindarkan mereka dari konsekuensi hukum. Semua langkah yang dilakukan terkait dengan pengembalian dana akan diarahkan agar tidak memasuki proses hukum.