Pada tanggal 27 Mei 2025, Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinitial LS sebagai tersangka dalam aksi pemerasan terhadap Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap LS. Pelaku memeras korban dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi. Ade Ary menjelaskan bahwa LS menawarkan pertemuan kepada korban dengan insinuasi tertentu, namun korban menolak karena kesibukan.
Sejumlah barang bukti, seperti ponsel, tas, surat tugas dari media HR, dan uang tunai sebesar Rp5 juta, diambil dari LS. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik atau ancaman pengungkapan rahasia, seperti yang diatur dalam hukum yang berlaku. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga mengungkapkan bahwa LS mengaku sebagai wartawan atau LSM dalam aksi pemerasan terhadap seorang jaksa dengan menciptakan tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp serta media massa. Tim intelijen Kejaksaan Tinggi DKI memastikan penangkapan LS yang mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap jaksa. Kasus ini kini diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.