Pria di Jakpus Siram Air Keras Mantan Istri, Penyelidikan Berlanjut

Jangan Lewatkan

Seorang pria berinisial F (35) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyiraman air keras kepada mantan istrinya, S (23), dan teman dekatnya yang menyebabkan kedua korban mengalami luka serius. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap pada Kamis (29/5) bersamaan dengan peristiwa penyiraman tersebut. Tindakan kriminal ini sangat serius karena pelaku dengan sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Barang bukti seperti hasil visum dan gelas berwarna hijau telah disita oleh pihak berwenang. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini dipicu oleh sakit hati pelaku terhadap mantan istrinya yang diduga dekat dengan pria lain. Pelaku mengaku merasa sakit hati karena pisah ranjang dengan mantan istrinya selama delapan bulan. Informasi bahwa mantan istrinya memiliki kedekatan dengan teman dekatnya, FDL, mendorong pelaku untuk melakukan aksinya. Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Semua informasi di atas disampaikan oleh Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berlangsung.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru