Pengadilan Tinggi Banten Verifikasi Vonis Mantan Pegawai DLH Cilegon Korupsi Retribusi Sampah

Jangan Lewatkan

Pengadilan Tinggi Banten memperkuat vonis 2,9 tahun yang sebelumnya dijatuhkan kepada Madropik, mantan bendahara penerimaan sub bagian keuangan DLH Kota Cilegon yang menjadi terdakwa korupsi retribusi sampah. Hakim Ketua Gatot Susanto menyatakan bahwa putusan tersebut mempertegas putusan Pengadilan Negeri Serang. Selain vonis penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda dan uang pengganti sejumlah tertentu.

Madropik dan terdakwa lain, Rizky Prasandy, terlibat dalam kasus korupsi retribusi sampah dari 65 perusahaan di Kota Cilegon, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp673 juta. Kedua terdakwa didakwa tidak menyetorkan retribusi dari perusahaan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka bahkan melakukan manipulasi dokumen resmi untuk mengelabui pihak berwenang dan mengalihkan dana tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi Banten ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, namun tetap menguatkan putusan yang telah dijatuhkan sebelumnya. Perlu dicatat bahwa kasus korupsi ini melibatkan praktik maladministrasi dalam penyaluran dana retribusi sampah dan pelanggaran terhadap aturan keuangan negara. Semoga vonis ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru