Home Budaya Eks Marketing BRI Pamulang Dituntut 7,5 Tahun: Kasus Korupsi Dana Nasabah

Eks Marketing BRI Pamulang Dituntut 7,5 Tahun: Kasus Korupsi Dana Nasabah

0

Mantan Marketing BRI unit Pamulang, Kota Tangerang Selatan bernama Yummie Suryawan Kencana (29) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Aulia Azzahra menegaskan tuntutan pidana tersebut di Pengadila Tipikor Serang. Yummie juga diharuskan membayar denda sejumlah Rp350 juta dan UP sebesar Rp1,2 miliar. Diniar Welliyani (35) juga dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta UP sebesar Rp81 juta. Keduanya dianggap melanggar berbagai Pasal Undang-Undang.

Yummie dan Diniar didakwa menyalahgunakan dana nasabah sejak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi tanpa menyetorkannya ke Bank BRI. Modus operandi keduanya melibatkan Kredit Topengan dan Kredit Tempilan untuk memperkaya diri sendiri. Mereka memanipulasi persyaratan kredit dan mengambil kelebihan dana pencairan secara tidak sah. Uang hasil kejahatan ditampung dalam rekening pihak ketiga sebelum akhirnya ditransfer ke rekening milik terdakwa.

Total kerugian akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp1,3 miliar. Keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan BRI sebagai BUMN. Meskipun memiliki tanggungan keluarga, hal ini tidak dijadikan sebagai alasan untuk tuntutan yang lebih ringan. Prosedur hukum terus berjalan sesuai dakwaan yang disampaikan JPU.

Source link

Exit mobile version