Pledoi Terdakwa Kaburkan Fakta Persidangan

Jangan Lewatkan

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo mengungkapkan bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa dalam kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah di Rorotan Cilincing, Tony Surjana, mengaburkan fakta persidangan. Menurutnya, pengacara terdakwa mengalihkan perhatian pada masalah kepemilikan sertifikat, padahal pokok permasalahan dalam persidangan adalah dugaan pemalsuan dokumen. Rico juga menyoroti langkah Tony Surjana yang tidak langsung memproses permohonan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, menunjukkan upaya yang menyimpang. Dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), terdakwa diduga memasukkan data tidak valid, melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik.

Selain itu, Rico menegaskan bahwa keputusan Tunjangan Hidup (TUN) tidak dapat menghapus unsur pidana dalam kasus ini. Ia juga menanggapi dalil pihak pembela yang menyebut adanya aksi mafia tanah sebagai upaya untuk mendistorsi fakta. Jaksa menuntut agar tuntutan semula tetap dipertahankan dan semua nota pembelaan terdakwa ditolak. Dalam sidang, Jaksa menuntut Tony Surjana dua tahun penjara berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti yang ada.

Kuasa hukum Tony Surjana, Brian Praneda, menyatakan bahwa pihaknya akan menanggapi tuntutan Jaksa dalam persidangan berikutnya. Dia menekankan bahwa pembelaan terdakwa didasarkan pada ketidakterbuktiannya tindak pidana sesuai dengan dakwaan jaksa. Menurut Brian, terdakwa tidak bersalah berdasarkan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus dimulai ketika Tony Surjana diduga mengubah blangko sertifikat tanah dari Kabupaten Bekasi menjadi atas nama wilayah Jakut. Proses ini melibatkan seorang anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara. Jaksa menilai bahwa tindakan ini melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP mengenai pemalsuan akta otentik dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Seluruh perkembangan kasus ini disampaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru