Tindakan Polisi Terhadap Pengemudi yang Melanggar Gerbang Tol di Depok

Jangan Lewatkan

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang dilaporkan menerobos gerbang tol di kawasan Depok pada Senin (16/6). Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menegaskan bahwa perilaku seperti itu tidak hanya melanggar rambu lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Pihak berwenang akan melakukan proses penindakan terhadap pelanggaran tersebut dan akan menyelidiki pemilik kendaraan yang terlibat.

Sebuah video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @otohubdotco memperlihatkan sebuah mobil minibus menerobos dua gerbang tol, yaitu GT Cisalak 1 dan GT Cimanggis. Mobil Toyota Calya putih dengan nomor polisi B 2829 UIL menjadi viral karena tidak membayar tol. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Tindakan penegakan hukum ini diambil sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi dan akan mengambil tindakan hukum yang tegas. Pelajaran penting yang dapat dipetik dari kejadian ini adalah pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru