Seorang suami dengan inisial JN (36) menghabisi nyawa istrinya, RK (25), di Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten pada Senin (16/6) dengan motif cemburu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa tersangka merasa cemburu karena istrinya diduga berselingkuh. Meskipun demikian, motif tersebut masih dalam proses pendalaman untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan JN sebagai tersangka dan berhasil menangkapnya. Kronologi kejadian tersebut diinformasikan kepada publik oleh Polda Metro Jaya, dimulai dengan laporan pembunuhan istri oleh suami dari saksi bernama Saudara B. Pada malam kejadian, saksi bersama istri mendengar pertengkaran antara korban dan pelaku yang berujung pada tangisan.
Ade Ary menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (16/6) di TKP. Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui motif sebenarnya di balik tindakan tragis yang dilakukan oleh JN. Selain itu, pihak berwenang juga akan merilis informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan pemeriksaan dan penyelidikan.