Pada bulan April 2025, Polda Metro Jaya mengungkapkan kronologi pencemaran nama baik yang menimpa pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana (57). Akun Facebook, Instagram, X, dan Tiktok telah membuat postingan yang mencemarkan nama baik dan memfitnah Coach Justin, meskipun sebenarnya Coach Justin tidak pernah memberikan komentar atau membuat pernyataan terkait konten tersebut. Merasa dirugikan, Coach Justin kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Coach Justin membawa sejumlah barang bukti berupa surat berharga dokumen (print out postingan di beberapa sosial media) dan sebuah flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan media sosial. Laporan yang diajukan oleh Coach Justin telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 14 April 2025. Dalam laporannya, Coach Justin melaporkan terlapor terkait kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Coach Justin menyebutkan bahwa netizen merespons secara negatif terhadapnya karena fitnah yang menyudutkannya terkait dengan pernyataan mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Dia juga menyatakan bahwa sejumlah akun media sosial telah dilaporkan sejak 15 April 2025. Coach Justin menegaskan bahwa meskipun pernah difitnah sebelumnya, kini situasinya sudah tidak wajar karena jumlahnya yang masif.