13.4 C
Munich

Kronologi Pencemaran Nama Baik Coach Justin: Penjelasan Polisi

Harus dibaca

JAKARTAPolda Metro Jaya membeberkan kronologi dugaan pencemaran nama baik yang menimpa pengamat sepak bola Indonesia, Justinus Lhaksana atau Coach Justin, pada April 2025. Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun media sosial di Facebook, Instagram, X, hingga TikTok diduga menyebarkan unggahan yang memfitnah dan mencoreng nama baiknya.

Laporan dibuat setelah unggahan dinilai menyesatkan

Dalam penjelasannya, polisi menyebut Coach Justin sama sekali tidak pernah memberikan komentar maupun pernyataan terkait konten yang beredar. Namun, unggahan-unggahan itu justru memunculkan kesan seolah-olah dirinya terlibat dalam pernyataan tertentu, yang kemudian memicu reaksi negatif dari warganet.

Merasa dirugikan, Coach Justin melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2025.

Barang bukti yang diserahkan

Dalam pelaporan tersebut, Coach Justin turut menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa surat berharga dokumen atau print out unggahan dari beberapa platform media sosial, serta sebuah flashdisk USB yang berisi salinan URL postingan terkait.

Laporan itu diajukan dengan dugaan pelanggaran kejahatan informasi dan transaksi elektronik, mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Respons terhadap tudingan soal Timnas U-17

Coach Justin juga menyebut serangan di media sosial itu berkaitan dengan pernyataannya mengenai performa Timnas Indonesia U-17. Ia mengatakan, fitnah yang diarahkan kepadanya membuat banyak netizen bereaksi negatif, seolah-olah dirinya mengeluarkan komentar yang tidak pernah disampaikan.

Menurut dia, sejumlah akun media sosial telah dilaporkan sejak 15 April 2025. Coach Justin menilai situasi kali ini berbeda dari pengalaman sebelumnya karena jumlah unggahan yang menyerangnya berlangsung masif dan tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan biasa.

Source link

Berita Terbaru