Penangkapan Kurir dan Bandar Narkoba di Jakarta Utara: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Petugas Kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial S (37) yang diduga menjadi kurir dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jakarta Utara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Kamis (5/6) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah kontrakan di Lokasari Jakarta Barat. Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) AKP Fauzan memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Saat petugas melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 452,1 gram yang disimpan pelaku di dalam tas. Selain narkoba, tas ini juga berisi barang bukti lain seperti timbangan digital, motor, telepon seluler, sendok, plastik beragam ukuran, dan lainnya. Barang bukti tersebut kemudian disita oleh petugas untuk proses selanjutnya.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan perannya sebagai bandar dan kurir selama 1,5 bulan. Petugas masih terus melakukan pendalaman terkait jaringan yang dimiliki oleh pelaku dalam transaksi narkoba.

Selain itu, pelaku juga menggunakan aplikasi khusus untuk berkomunikasi dengan jaringan di atas dan di bawahnya. Dalam transaksi, pelaku menjual sabu seharga Rp1,2 juta per 100 gram kepada pembeli yang menghubunginya. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Utara.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru