Bongkar Kasus Penipuan Adopsi di Rumah Sakit: Berita Terbaru

Jangan Lewatkan

Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi bayi di sebuah rumah sakit di Jakarta Barat. Pelaku ditangkap ketika hendak melancarkan aksi penipuan untuk kesekian kalinya di rumah sakit kawasan Palmerah. Dua korban, JH dan HI, telah melaporkan aksi penipuan yang dilakukan pelaku ke pihak kepolisian. Pelaku meminta uang dari korban dengan alasan biaya administrasi dan persalinan, namun setelah menerima uang, pelaku menghilang. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AU telah melakukan aksinya di rumah sakit yang sama sebanyak lima kali. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada kembali di rumah sakit yang sama dengan dugaan akan melakukan aksinya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau lima tahun jika diulangi. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Para korban yang melaporkan kejadian tersebut juga diapresiasi karena membantu polisi dalam menangkap pelaku.

Source link

Semua Berita

Berita Terbaru